
Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap obyek dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar perkotaan (Ring Road) Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020, pada Jumat (6/10/2023) pekan kemarin.
Bahwa kegiatan tersebut merupakan serangkaian dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk menilai obyek pengadaan tanah pembangunan jalan lingkar perkotaan (Ring Road) yang mana hasil penilaian tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam penghitungan kerugian keuangan negara pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar perkotaan (Ring Road) Kabupaten Sumba Barat.

Dalam kegiatan tersebut Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat menghadirkan ahli penilai (appraisal) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jacobus Makin, S.T., M.Ec., Dev., untuk melakukan penilaian nilai wajar atas beberapa bidang tanah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar perkotaan (Ring Road) Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020.
Ketua Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Johansen Christian Hutabarat, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan lapangan terhadap obyek dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar perkotaan (Ring Road) Waikabubak ini, sebagai langkah lanjutan dari hasil penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan dan sebagai dasar dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh Lembaga yang berwenang untuk itu.
“Iya benar lanjutan dari proses penyidikan sebelumnya dan menjadi dasar untuk dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara nantinya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ekspose yang pernah dilaksanakan oleh tim Jaksa Penyidik dengan BPKP Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Timur, dimana dalam pertemuan tersebut BPKP meminta agar terlebih dahulu dihadirkan ahli penaksir harga tanah, baru dapat dilakukan audit oleh BPKP Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Timur.” kata Johansen Christian Hutabarat selaku ketua Tim yang disampaikan melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Selasa (10/10/2023) siang.

Selain itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Vidi Pradinata, S.H., M.H., juga mengungkapkan bahwa kegiatan pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan guna mendalami harga tanah yang sudah diganti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat. “bahwa benar adanya ahli yang dihadirkan, diharapkan nantinya kami akan mendalami harga tanah milik masyarakat yang sudah diganti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat tersebut”.
Dalam kegiatan pemeriksaan lapangan tersebut, Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat juga melakukan wawancara langsung terhadap warga masyarakat yang terdampak akibat kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar perkotaan (Ring Road) Waikabubak.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah melayangkan surat permohonan Ahli dari BPK/BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengaudit untuk mengetahui jumlah riil kerugian negara dalam dugaan Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Kota (Ring Road) Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Sumba Barat tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Ring Road Sumba Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.998.930.075 (Sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh puluh lima rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Kasus tersebut terkuak setelah Kejaksaan Negeri Sumba Barat menemukan ketidak beresan dan terjadi penyimpangan dalam proses pembebasan lahan masyarakat sebanyak 52 Haktare yang berada di empat Kecamatan, yaitu Kecamatan Loli, Kota Waikabubak, Wanokaka dan Kecamatan Lamboya yang digunakan sebagai lahan Ring Road (Jalan lingkar kota) Sumba Barat.