
Hari ini Kamis,tanggal 06 Juni 2024 pukul 14:00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat,Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Maradesa Didesa Maradesa,Kecamatan Umbu Ratunggay, Di Kabupaten Sumba Tengah tahun anggaran 2018.
Berdasarkan hasil penyidikan telah di temukan alat bukti yang cukup kemudian menetapkan Tersangka berinisial ABS selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan tersangka berinisial ERS selaku Kuasa Direktur PT. Indoraya Kupang berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print-34/N.3.20/Fd.2/06/2024 dan Nomor: Print-35/N.3.20/Fd.2/06/2024 pada tanggal 06 Juni 2024 dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang telah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Tengah Sebesar Rp. 695.451.824,31 (Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratu Dua Puluh Empat Rupiah Tiga Puluh Satu Sen).