Bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 28 bulan April tahun 2026, sekira pukul 10.00 Wita bertempat di halaman Gudang Barang Bukti pada Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh kami dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti yang terdiri dari 13 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrahct), terdiri dari kategori Tindak Pidana Orang dan Harta Benda sebanyak 7 perkara, Tindak Pidana Umum dan Lainnya 6 perkara dan Tindak Pidana, yang pada pokok amar putusannya menyebutkan dirampas untuk dimusnahkan dengan rincian jenis barang bukti sebagai berikut, 11 buah senjata tajam, 34 barang tidak berharga lainnya berupa pakaian.
Barang bukti tersebut akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, dipotong dan dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan lagi.