Kamis 6 Juni 2024, Press Release Penetapan Dan Penahanan Tersangka A.N Abs Dan Ers dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Maradesa di Desa Maradesa, Kecamatan Umbu Ratunggay, di Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2018 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Tengah.
Para tersangka disangkakan oleh Jaksa Penyidik dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
#kejarisumbabarat #kasuskorupsi